Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap
faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity
dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Permodalan (Capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke
depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan
pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko
kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
3. Manajemen (Management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen
risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan
komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return
on equity (ROE), net interest margin(NIM), dan tingkat
efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi
pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya,
dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity
mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio(LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets
and liabilities management /ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan
stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity
To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko
pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan
perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau
pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor
ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan
bahwa Bank tergolong sangat baikdan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan
bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan
bahwa Bank tergolong cukup baiknamun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan
bahwa Bank tergolong kurang baikdan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan
bahwa Bank tergolong tidak baikdan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.