Selasa, 13 Mei 2014

AKAD DAN ASPEK LEGALITAS DALAM BANK (Tulisan)

Dalam Bank Syari’ah
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan  HUKUM ISLAM

Dalam Bank Konvensional
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.

 Akad dalam Bank Syari’ah harus memenuhi ketentuan Sbb :
1  RUKUN,  contohnya seperti :
a. penjual,
b. pembeli,
c. barang,
d.  harga,
e. ijab qabul.
2. SYARAT, contohnya seperti:
       a.  Barang dan jasa harus halal.
       b.  Harga barang dan jasa harus jelas
       c. Tempat Penyerahan harus jelas
       d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual


Perbandingan Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional
           BANK SYARI’AH
  BANK KONVENSIONAL
1.  Melakukan investasi-investasi yang
    halal saja
1.    Investasi yang halal dan haram
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
Besar rasio didasarkan pada jumlah  
keuntungan yang diperoleh
Rasio tidak berubah selama akad masih  Berlaku
Kerugian ditanggung bersama
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai  dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil.
2.    Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akaddengan asumsi akan selalu untung
Besarnya presentase didasarkan pada   jumlah modal yang dipinjamkan
Bunga dapat mengambang dan besarnya  naik turun.
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah bunga tidak meningkat  sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi bunga diragukan
3.    Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Profit oriented
4.    Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
5.    Penghimpunan dan penyaluran dana   harus sesuai dengan fatwa Dewan  Pengawas Syariah
5. Tidak terdapat dewan sejenis

Opini :
1.      Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.

2.      Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan  lingkungan kerja serta corporate culture.

0 komentar:

Posting Komentar