Dalam Bank Syari’ah
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan HUKUM ISLAM
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan HUKUM ISLAM
Dalam Bank Konvensional
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.
Akad dalam Bank Syari’ah harus memenuhi ketentuan Sbb :
1 RUKUN, contohnya seperti :
1 RUKUN, contohnya seperti :
a. penjual,
b. pembeli,
c. barang,
d. harga,
e. ijab qabul.
2. SYARAT, contohnya seperti:
a. Barang dan jasa harus halal.
b. Harga barang dan jasa harus jelas
c. Tempat Penyerahan harus jelas
d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
2. SYARAT, contohnya seperti:
a. Barang dan jasa harus halal.
b. Harga barang dan jasa harus jelas
c. Tempat Penyerahan harus jelas
d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual
Perbandingan Antara Bank
Syari’ah Dan Bank Konvensional
BANK SYARI’AH
|
BANK KONVENSIONAL
|
1.
Melakukan investasi-investasi yang
halal saja |
1.
Investasi yang halal dan haram
|
2.
Berdasarkan prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
Besar
rasio didasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
Rasio
tidak berubah selama akad masih Berlaku
Kerugian
ditanggung bersama
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi
tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil. |
2.
Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akaddengan asumsi akan selalu untung
Besarnya
presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
Bunga
dapat mengambang dan besarnya naik turun.
Pembayaran
bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah
bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi
bunga diragukan
|
3. Berorientasi pada
keuntungan (profit oriented) dan
kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
|
3. Profit
oriented
|
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
|
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
|
5.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa
Dewan Pengawas Syariah
|
5. Tidak
terdapat dewan sejenis
|
Opini :
1.
Akad merupakan suatu kesepakatan
yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing
pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah
disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan
memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan
berdasarkan hukum islam.
2.
Bank syariah berbeda dengan bank
konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga
penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta
corporate culture.
0 komentar:
Posting Komentar