UU otonomi daerah
UU
otonomi daerah di Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum terhadap
seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi
daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah
sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan
di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan
bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya
Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk
mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7),
bahwa:
“Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi
daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998.
Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal
pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata
laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Pengertian
otonomi daerah
Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa
pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Pengertian
Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak
dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian
Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan
kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian
Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak
mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang
diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain
pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan
pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian
otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan
oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal
berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian
otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Pengertian
otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk
membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk
dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Pengertian
otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan
(kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun
administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah
tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa
yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut
senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Kelebihan
dan kekurangan
Beberapa
keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut
ini.
a.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b.
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang
cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c.
Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan
pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya
desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan
atau keperluan khusu daerah.
d.
Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan
semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang
dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat
diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi
pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk
diadakan.
e.
Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f.
Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan
memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g.
Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat
yang dilayani.
Di
samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan
sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
a.
Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b.
Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat
lebih mudah terganggu.
c.
Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa
yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan
perundingan yang bertele-tele.
e.
Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan
sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
Keberhasilan
otonomi daerah
Untuk
mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai
berikut:
Kemampuan
struktural organisasi
Struktur
organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan
tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit
cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang
cukup jelas.
Kemampuan
aparatur pemerintah daerah
Aparat
pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus
rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang
tercapainya tujuan yang diinginkan.
Kemampuan
mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah
daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan
serta dalam kegiatan pembangunan.
Kemampuan
keuangan daerah
Pemerintah
daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan
pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari
PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan
suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang
mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor
peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah
faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan
subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak
proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan
bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat
kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai
urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang
dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk
melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola
manajemen yang baik.
Kaho
(1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan
otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor
yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku
dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme
pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan,
maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme
pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan
dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah
baik pula.
Selanjutnya,
faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah
mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan
suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan
suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara
tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan
menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala
kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
Faktor
ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah,
sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang
dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu
untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi
daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
Faktor
peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk
memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik
akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti
alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian,
peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang
dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya.
Faktor
organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur
organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas
dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam
usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai
arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik,
mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah
daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung
kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.