Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan
strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan
oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan
perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.
Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan
pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR
dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga
tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat
persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik
pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap
berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan
tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen
nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan,
pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen
nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan
keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana
dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan
proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih
sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur,
Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1) Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan
pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata
administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari
sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan
yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata
kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan
TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi
dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian
kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada
dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan,
serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa
berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi
kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu,
terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi
Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini
dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan
terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan
penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan.
Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung
jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana
setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat
kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses
Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan
kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan
mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS,
fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun
kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
2)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan
selesai.
Ketiga fungsi
TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis,
manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan.
Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang
dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
Pada aspek
arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan,
norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai
kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan
kegiatan.
3)
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang
timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga
fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti
penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang
berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar