Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan
strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari
negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan
potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan
pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari
Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan
negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
A. Stratifikasi
Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut ;
1. Tingkat Penentu Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal –
pasal 1 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negar.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan
berupa penggarisan mengenai masalah – masalah makro strategis guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat
berbentuk :
a. Undang–undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
b. Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang–Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
c. Keputusan
atau instruksi presiden,yang berisi kebijakan–kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam
rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang – undangan yang berlaku
(UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d. Dalam
keadaan–keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu
bidang utama pemerintaha. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, system, dan prosedur dalam bidang utama
tersebut.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor
dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen
pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non departemen.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
B. Stratifikasi
politik daerah (Kewenangan Daerah)
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
· Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
· Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
· Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
0 komentar:
Posting Komentar