1. Pengrtian Politik
Secara etimologis, kata politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu “politeai”, “polis” artinya kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri dan “teai” artinya urusan. Sedangkan Bahasa Indonesia
menerjemahkan politik dari dua kata Bahasa Inggris yang berbeda, yaitu
“politics” dan “policy” menjadi sebuah kata yang sama yaitu politik. Politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan
sebagai kebijakan, yaitu penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita, keinginan ataupun
tujuan yang dikehendaki.
Berdasarkan pejelasan tersebut, maka dapat
disimpulkan pengertian politik secara umum yaitu bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
pengambilan keputusan (decision making) yaitu menentukan apakah tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut diperlukan penentuan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum (public
policies) yang membahas mengenai pengaturan dan pembagian sumber-sumber
yang ada. Dalam melaksanakan kebijaksanaan tersebut diperlukan kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan
untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal tersebut
dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) ataupun paksaan (coercion).
Tanpa adanya paksaan kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka.
2. Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu “strategia” yang memiliki arti “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari
politik.
Dewasa ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun
dibidang olahraga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas
dalam segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
3. Pengertian Politik dan
Strategi Nasional (Polstranas)
1) Pengertian Politik Nasional
Politik nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan suatu politik nasional maka
disusunlah strategi nasional. Strategi nasional itu dibagi menjadi tiga. Yaitu
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan
banwa strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik
nasional.
2) Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan
strategi nasional yaitu pokok-pokok yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan pada ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Suatu landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional merupakan hal yang sangat penting karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
3) Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pada tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup penata-penata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressure group). Dalam penyusunan politik dan strategi nasional antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
4. Stratifikasi Politik
Nasional
1) Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa
dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tersebut dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusannya dalam berbagai GBHN dengan ketetapan MPR.
Berdasarkan
pada hal-hal kekuasaan kepala negara yang tercantum dalam pasal 10 s/d 15
UUD 1945, kewenangan presiden sebagai kepala negara juga termasuk dalam penentu
kebijakan puncak. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh
kepala negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2) Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya juga merupakan ruang
lingkup nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil dari tingkat kebijakan umum dapat berbentuk:
Undang-Undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945 pasal 5 ayat 1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya
berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat 2).
Keputusan
atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam
rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD
1945 pasal 4 ayat 1).
Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluatkan Maklumat Presiden.
3) Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap
suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri,
sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam
bentuk peraturan menteri atau instruksi menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan terentu dapat dikeluarkan pula
surat edaran menteri.
4) Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu
sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk peratutran, keputusan atau instruksi pimpinan lembaga non departemen
atau direktorat jenderal dalam masing- masing sektor atau segi administrasi
yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5) Kekuasaan Membuat Aturan
di Daerah
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua
macam, yaitu:
Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintahan pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintahan pusat di daerah yuridisnya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur
untuk provinsi dan instruksi bupati atau wali kota untuk kabupaten atau kota
madya.
Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka
jabatan gubernur dan bupati atau wali kota dan kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut gubernur/ kepala daerah tingkat I,
bupati/ kepala daerah tingkat II atau wali kota/ kepala daerah tingkat II.
0 komentar:
Posting Komentar