Kamis, 27 Juni 2013

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


      1.   Pengrtian Politik
            Secara etimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “politeai”, “polis” artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan “teai” artinya urusan. Sedangkan Bahasa Indonesia  menerjemahkan politik dari dua kata Bahasa Inggris yang berbeda, yaitu “politics” dan “policy” menjadi sebuah kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan sebagai kebijakan, yaitu penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita, keinginan ataupun tujuan yang dikehendaki.
            Berdasarkan pejelasan tersebut, maka dapat disimpulkan pengertian politik secara umum yaitu bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi pengambilan keputusan (decision making) yaitu menentukan apakah tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.  Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut diperlukan penentuan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum (public policies) yang membahas mengenai pengaturan dan pembagian sumber-sumber yang ada. Dalam melaksanakan kebijaksanaan tersebut diperlukan kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal tersebut dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) ataupun paksaan (coercion). Tanpa adanya paksaan kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
      2.   Pengertian Strategi
            Kata strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu “strategia” yang memiliki arti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
            Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
            Dewasa ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun dibidang olahraga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
            Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas dalam segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
      3.   Pengertian Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)
1)      Pengertian Politik Nasional
         Politik nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
         Dalam melaksanakan suatu politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Strategi nasional itu dibagi menjadi tiga. Yaitu strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
         Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan banwa strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
2)      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
         Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional yaitu pokok-pokok yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan pada ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
         Suatu landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional merupakan hal yang sangat penting karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
3)      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
         Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pada tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup penata-penata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Dalam penyusunan politik dan strategi nasional antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
      4.   Stratifikasi Politik Nasional
1)      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tersebut dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan ketetapan MPR.
Berdasarkan pada  hal-hal kekuasaan kepala negara yang tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, kewenangan presiden sebagai kepala negara juga termasuk dalam penentu kebijakan puncak. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2)      Tingkat Kebijakan Umum
         Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya juga merupakan ruang lingkup nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil dari tingkat kebijakan umum dapat berbentuk:
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat 1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat 2).
Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 ayat 1).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluatkan Maklumat Presiden.
3)      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
         Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
         Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri, sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri atau instruksi menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan terentu dapat dikeluarkan pula surat edaran menteri.
4)      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
         Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
         Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peratutran, keputusan atau instruksi pimpinan lembaga non departemen atau direktorat jenderal dalam masing- masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5)      Kekuasaan Membuat Aturan di Daerah
         Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam, yaitu:
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintahan pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah yuridisnya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk provinsi dan instruksi bupati atau wali kota untuk kabupaten atau kota madya.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
         Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan gubernur dan bupati atau wali kota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau wali kota/ kepala daerah tingkat II.




0 komentar:

Posting Komentar