Selasa, 08 Mei 2012

Bentuk-Bentuk Organisasi Bisnis


Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Firma
- Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
- BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.


A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin : 
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
B. Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM

Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar


C. Perseroan Komanditer / CV:Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya


Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat

Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

D. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)

Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.

Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas:1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2. Kekayaan sendiriPersero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran


Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
3. Keputusan Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
- Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
- Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham


E. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.


Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara


Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:

1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3. Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan pemerintah bila:
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

 

Bentuk organisasi perusahaan


organisasi perusahaan terbentuk menjadi 5, yaitu:
1.  perusahaan perseorangan
* dikelola oleh perseorangan
* modal kecil dan sulit akses pinjaman
* tidak berbadan hukum
2. firma
* dimiliki oleh beberapa orang
* akses pinjaman lebih mudah
* pengambilan keputusan lebih lamban
3. perseroan terbatas (PT)
* modal bisa berasal dari penjualan surat berharga (saham)
* relatif sangat mudah memperoleh pinjaman
* produksi dan penjualannya secara nasional
4. perusahaan negara
* modal dimiliki oleh negara
* jenis usahanya menghasilkan produk yang sangat penting bagi masyarakat
* terkadang bersaing langsung dengan swasta
5. koperasi
* modal berasal dari anggota
* tujuan utamanya tidak untuk memperoleh keuntungan melainkan meningkatkan kesejahteraan anggota.
* usahanya meliputi produksi,konsumsi, perkreditan.

 

BENTUK ORGANISASI INTERNASIONAL

A.    Bentuk Organisasi Ekonomi Regional

Berdasrkan teori tahapan integrasi ekonomi regional dari Bella Balassa maka proses tahapan kerjasama dan integrasi ekonomi regional adalah sebagai berikut :

1. TPA (Trade Preferency Arrangement) adalah bentuk kerjasama ekonomi regional yang masing-masing anggotanya memberikan preferensi dalam bentuk tariff (fasillitas keringanan bea masuk) dan normative untuk produk orisinal masing-masing Negara anggota.

2. FTA (Free Tradde Area) adalah bentuk suatu kerjasama ekonomi regional yang perdagangan produk-produk orisinal Negara-negara anggotanya tidak dipungut bea masuk. Manfaat FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Misalnya dalam konteks AFTA, sebelumnya Cambodia tidak pernah mengimpor obat-obatan, namun setelah menjadi anggota ASEAN, dengan berjalannya waktu, tercipta daya beli yang menyebabkan Cambodia memiliki devisa cukup untuk mengimpor obat dari Indonesia demi peningkatan kesehatan rakyatnya.

3. CU (Cuustoms Union) adalah bentuk kerjaama ekonomi regional dengan internal tariff untuk produk-produk orisinal dari / ke masing-masing Negara anggota yang dibebaskan dari bea masuk, dan external tariff untuk produk yang berasal dari Negara bukan anggota untuk seluruh anggota adalah sama.

4. CM (Common Market) adalah suatu bentuk kerjasama ekonomi regional yang memilki kebebasan bergerak untuk factor produksi, khususnya tenaga kerja dari/ ke masing-masing Negara anggota.

5. EU (Economic Union) adalah bentuk kerjasama regional yang memilki kesatuan atau persamaan peraturan dalam bidang perpajakan, tenaga kerja, jaminan social, dan lain-lain.

Integrasi regional adalah proses di mana negara membuat perjanjian regional dalam rangka meningkatkan kerjasama regional melalui lembaga-lembaga regional dan aturan. MU (Monetary Union) adalah bentuk kerjasama ekonomi regional yang memilki kesatuan mata uang. menurut Van Langenhove, harus memenuhi setidaknya delapan fungsi penting:

• Penguatan perdagangan integrasi di kawasan 
• Penciptaan lingkungan yang memungkinkan yang tepat untuk sektor swasta pengembangan 
• Pembangunan infrastruktur program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan integrasi regional
• Pembangunan yang kuat sektor publik institusi dan tata pemerintahan yang baik ; 
• Pengurangan pengucilan sosial dan pengembangan yang inklusif masyarakat sipil 
• The kontribusi terhadap perdamaian dan keamanan di kawasan 
• Pembangunan lingkungan program di tingkat regional 
• Penguatan daerah interaksi dengan daerah lain di dunia

B. Trade Creation, Trade Diversion, dan Pendekatan General Equiblirium
Trade Creation adalah penggantian dimana produk domestic suatu Negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukkan FTA atau CU dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain. Jika sumber daya digunakan secara full employment dan dengan melakukan spesialisasi berdasarkan comparative advantage, masing-masing Negara akan memperoleh dampak positif berupa penigkatan kesejahteraan masyarakat karena memperoleh barang dengan harga yang relative lebih murah. 
Manfaat trade creation jauh lebih besar dibandingkan trade diversion. Selain itu juga terjadi pemanfaatan bersama sumber daya regional dan peningkatan efisiensi akibat terbentuknya spesialisasi diantara para pelaku industri dan perdagangan yang terpacu oleh adanya insentif liberalisasi tarif dan non-tarif. Dalam kerangka FTA, posisi tawar ekonomi regional menjadi lebih kuat dalam menarik mitra dagang dan investor asing maupun domestik yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan penduduk negara anggota. FTA dapat pula menciptakan sinergi baik antar anggota maupun secara kelompok regionnalnya dengan regional lainnya sebagai manfaat berganda (multiplier effect) yang menguntungkan perekonomian dunia.
Trade Diversion adalah merupakan dampak negative dari impor barang yang harganya relative lebih murah dari Negara bukan anggota FTA atau CU, sehingga akan digantikan dengan impor yang harganya relative lebih mahal darii Negara anggota. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China. 
C. Organisasi Dan Kerjasama Multilateral
1. Organisasi multilateral internasional adalah organisasi kerjasama perdagangan internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh Negara di dunia. Misalnnya seperti :
• GATT (General Agreement on Trade and Tarrif) adalah organisasi internasional mengenai persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan yang didirikan berdasarkan Havana Charter pada tahun 1948. Tujuanya aalah meningkatkan arus perdagangan internasional dengan prinsip-prinsip atau asar yang disebut GATT Clause.
• UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Develpment) yaitu suatu organisasi yang didirikan PBB tahun 1964 adalah atas sponsor kelompok 77. Tujuannya adalah menigkatkan kerjasama perdagangan dan pembangunan antar kelompok Negara-negara Industri Maju (NIM) dan Negara-negara yang sedang Berkembang (NSB).
• WCO (World Customs Organization ) atau CCC (Customs Coopertion Council) merupakan organisasi bea sedunia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1950 di Brussel, Belgia. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mengharmoniskan cara kerja bead an cukai sedunia, sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas perdagangan dan penumpang serta investasi internasional. 
2. Organisasi Multilateral Regional
Organisasi multilateral regional adalah organisasi kerjasama ekonomi perdagangan yang anggotanya terdiri dari beberapa Negara dikawasan/ wilayah tertentu. Contohnya Afta, Apec
AFTA(Asean Free Trade Area) adalah organisasi kerjasama ekonomi regional yang anggotanya terdiri atas sepuluh Negara Asean, yaitu Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Adanya tingkat perkembangan pembangunan/ pertumbuhan ekonomi yang cukup berbeda dan banyaknya produk yang lebih bersifat bersaing, ketimbang saling melengkapi menyebabkan kerja sama diantara Negara- negara ASEAN khususnya dalam bidang perdagangan agak sulit dan lambat berkembang. 
APEC (Asian Pacific Economic Coorporation) adalah organisasi kerja sama ekonomi regional di kawasan Asia- Pasifik yang saat ini anggotanya berjumlah 18 negara.
Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi, serta meningkatkan pemanfaatan SDA dan kualitas SDM untuk meningkatkan pembngunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Aia- Pasifik 
D. Ekolabel Dalam Perdagangan Internasional
Ekolabel merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya. Pemberian informasi tersebut pada umumnya bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk ramah lingkungan di pasar yang juga mendorong perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.
Ekolabel dapat berupa simbol, label atau pernyataan yang diterakan pada produk atau kemasan produk, atau pada informasi produk, buletin teknis, iklan, publikasi, pemasaran, media internet. Selain itu, informasi yang disampaikan dapat pula lebih lengkap dan mengandung informasi kuantitatif untuk aspek lingkungan tertentu yang terkait dengan produk tersebut.
Ekolabel dapat dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengusaha ‘retail’ atau pihak manapun yang mungkin memperoleh manfaat dari hal tersebut.
 Prinsip – Prinsip EkolabelØ
Produk yang diberi ekolabel selayaknya adalah produk yang dalam daur hidupnya mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, pendistribusian, penggunaan, dan pembuangan setelah penggunaan, memberi dampak lingkungan relatif lebih kecil dibandingkan produk lain yang sejenis. Ekolabel akan memberikan informasi kepada konsumen mengenai dampak lingkungan yang ada dalam suatu produk tertentu yang membedakannya dengan produk lain yang sejenis. 
Ukuran keberhasilan ekolabel dapat dilihat dari adanya perbaikan kualitas lingkungan yang dapat dikaitkan langsung dengan produksi maupun produk yang telah mendapat ekolabel. Selain itu, tingkat peran serta dari kalangan pelaku usaha dalam menerapkan ekolabel juga menjadi indikator penting keberhasilan ekolabel. Selain melihat bahan baku, sejumlah ekolabel yang diberlakukan suatu negara (buyers) juga memerhatikan proses pembuatan serta kemampuan produk tersebut didaur ulang. Setiap ekolabel itu ada kriteria masing-masing. Bahkan, jenis bahan bakar apa yang digunakan serta proses limbahnya diolah seperti apa juga menjadi pertimbangan buyer membeli sebuah produk.
Ekolabel dalam dunia perdagangan dapat dipersamakan juga dengan standart produk berdasarkan :
1. Harga produk yang tinggi wajar diberikan terhadap produk yang prosesnya ramah lingkungan. Harga yang tinggi ini diharapkan dapat memberikan
2. Dorongan atau insentif bagi produsen yang melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila kondisi tersebut terjadi, ekolabel sebagai standart benar- benar dapat memberikan nilai ekonomi bagi produsen, sehingga pengelolaan hutan lestari dapat diwujudkan secara efektif
3. Standart produk berguna untuk dapat memasuki pasar.
4. Dalam hal ini standart produk akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan peran produk terhadap pasar.

B.   KESIMPULAN

Kerja sama ekonomi internasional dapat berjalan dengan harmonis apabila tiap negara yang terlibat dapat menikmati keuntungannya. Selain itu, kerja sama tersebut juga harus didasari rasa ingin membantu negara lain. Mereka yang terlibat dalam kerja sama ekonomi internasional harus memahami tujuan diadakannya kerja sama tersebut. Banyak negara yang melakukan kerja sama ekonomi internasional karena menyadari bahwa kerja sama ekonomi internasional memberikan manfaat.

Dalam kerjasama perdagangan internasional meliputi bentuk organisasi ekonomi regional, trade cretion, trade diversion,organisasi dan kerjasama multilateral, ekolabel dalam perdagangan internasional. Integrasi regional adalah proses di mana negara membuat perjanjian regional dalam rangka meningkatkan kerjasama regional melalui lembaga-lembaga regional dan aturan.

Trade Creation adalah penggantian dimana produk domestic suatu Negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukkan FTA atau CU dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain, Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, Organisasi multilateral internasional adalah organisasi kerjasama perdagangan internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh Negara di dunia. Ekolabel dapat berupa simbol, label atau pernyataan yang diterakan pada produk atau kemasan produk, atau pada informasi produk, buletin teknis, iklan, publikasi, pemasaran, media internet.


               

                     

0 komentar:

Posting Komentar